082386963301

Komposisi Pimpinan dan Anggota Senat Institut Agama Islam Lukman Edy
Senat Perguruan Tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan di Perguruan Tinggi.
a. Senat Universitas mempunyai tugas pokok :
Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Institut.Tugas ini telah dilaksanakan oleh Senat dalam bentuk pembahasan dan pembentukan sampai terbentuknya Statuta, Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Operasional (RENOP). Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademik. Tugas ini sudah dilakukan oleh Senat dalam bentuk Pembahasandan pembentukan sampai terbitnya Peraturan Institut ataupun Keputusan Rektor yang terkait dengan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademik. Bersama Rektor merumuskan norma penyelenggaraan universitas. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Institut atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Memberikan pertimbangan kepada Badan Penyelenggara berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan Wakil Rektor. Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang tentang kenaikan jabatan akademik dosen diatas Lektor. Tugas ini telah dilakukan oleh Senat dalam bentuk memberikan berita acara pertimbangan Senat Institut untuk menduduki jabatan Lektor Kepala ke atas dari dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala ke atas. Menegakkan norma-norma yang berlaku di Institut. Tugas ini telah dilakukan oleh Senat dalam bentuk memberikan pertimbangan atas pelanggaran norma beserta sanksinya bagi civitas akademika yang telah melanggar peraturan. Mengukuhkan pemberian gelar Doktor kehormatan bagi yang memenuhi persyaratan. Tugas ini belum pernah dilakukan oleh Senat, karena memang belum pernah dilakukan. Senat dapat melakukan pengawasan pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja Institut.

Silahkan Hubungi Kami